Dihukum Rp 30 M, Grab Akan Ajukan Langkah Hukum dalam 14 Hari

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Grab Indonesia akan mengajukan langkah hukum atas putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPPU) dalam 14 hari mendatang.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia akan mengajukan langkah hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam 14 hari mendatang. Saat ini, kuasa hukum perseroan tengah menyiapkan berkas-berkas keberatan yang akan disorongkan kepada pengadilan negeri.“Sesuai peraturan Mahkamah Agung, terakhir adalah 14 hari sejak putusan dibacakan.

mencederai perusahaan dan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Musababnya, putusan itu tidak sesuai dengan temuan di lapangan. Ia menjelaskan, Grab selama ini memberikan apresiasi kepada mitra berdasarkan penilaian dari konsumen.Di samping itu, kata dia, hukuman denda dengan nilai yang fantastis turut dipersoalkan lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

memutuskan untuk melakukan penelitian terhadap kasus Grab dan TPI. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama menemukan satu alat bukti yang mendorong perkara ini segera dinaikkan ke ranah penyelidikan.Selanjutnya,

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Admin ngantuk nih

GrabID mau berurusan dg KPK_RI atau KPPU min? Atau jangan2 dengan KPU_ID gak 😂🤣

Blom ngupi

Adminnya gak bisa bedakan KPPU dan KPK.

Min kalo baru balik dari Senoparty mandi dulu😝

Yg bener napa min

Min... Itu KPPU... bukan KPK...

eh gimana? KPPU apa KPK nih?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Niat Venezuela Cairkan Emas Rp 14 T Ditolak Inggris Mentah-mentahBoE menolak mentah-mentah memberikan akses kepada Venezuela untuk mencairkan cadangan emas sekitar US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 14,4 triliun. Venezuela via detikfinance detikfinance good
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Sengketa Emas Rp 14,2 Triliun, Pengadilan Inggris Akui Juan Guaido Presiden VenezuelaInggris mengakui pemimpin oposisi Juan Guaido sebagai presiden negara Venezuela, demikian diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Inggris JuanGuaido
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Praktik Diskriminasi Mitra, KPPU Denda Grab Rp 30 MiliarKPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi. Mantaaaaaap 👍 sengsarakan saja terus mitra yg individu ya GrabID Iyalah. Harusnya di samaratakan. Kasian yg bener bener butuh uang buat makan istri dan anak. Yg kerjaannya hanya di grab aja. Sedangkan yg lain ada yg karyawan juga. Harusnya mereka cari mitra yg emang butuh kerja. Bukan menerima org yg udah punya kerja. tiap langkah baik yg dibarengi akurasi dan signifikansi akan layak diapresiasi..
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Hotman Paris Buka Suara soal Grab Didenda Rp 30 MiliarKuasa hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea menilai keputusan KPPU merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional. Kenapa? HotmanParis via detikfinance detikfinance Komentarnya apdewantara666
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Disebut Prioritaskan Driver Tertentu, Grab Indonesia Didenda Rp 30 MiliarGrab Indonesia mengaku tidak membeda-bedakan mitra driver GrabCar. Grab Indonesia dan TPI akan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri. Grab dari malaysia.ya Gojek oii gojek,pake sistem ga jelas driver sengsara
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Hotman Paris: Denda KPPU ke Grab Rp 30 Miliar Jadi Preseden Buruk Dunia UsahaGrab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »