Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan 261 CPNS terhadap terhadap MenPAN-RB, Kepala BKN, serta Ketua DPR. PN Jaksel menyebut pihaknya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan.
"Mengadili satu, mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat. Dua, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan," ujar Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan sela dalam persidangan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu .Dalam pertimbanganya, hakim menyebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung , warga dapat mengajukan gugatan terhadap putusan yang dibuat oleh badan atau pemerintah.
"Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, no 2 tahun 2011 disebutkan bahwa sengketa melawan hukum oleh badan dan atau pejabat menangah pada sengketa yang di dalamnya mengandung putusan untuk menyatakan tidak sah dan atau batal, tindakan pejabat pemerintahan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secepat mungkin sesuai dengan UU," kata Agus.
"Menimbang dalam huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no 2 tahun 2011, dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan merupakan perbuatan pemerintahan. Sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU tentang Administrasi Pemerintahan," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »