JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR mengungkapkan skandal impor emas oleh 8 perusahaan melalui Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp47,1 triliun dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Impor emas setengah jadi itu dicatat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu sebagai emas bongkahan yang kena bea masuk 0%. Padahal emas tersebut seharusnya dikenakan bea masuk 5%.
“Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yg tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun.
Legislator dari dapil Jawa Timur ini menjelaskan, penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan. Sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
Generasi ini pada akhirnya lalai dalam melakukan kegiatan Senen ke Senin 24 jam nonstop kualitas punya akal 🤪😋🤓 lebih parahnya dari buaya 🐊 🐍🐊🐍🐊
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »