Mantan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tinggi Militer di kawasan Jakarta Timur, Senin . - Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, menggelar sidang kasus suap proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas, Senin . Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer mendakwa mantan Kepala Basarnas RImenerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta.
Dalam dakwaan terungkap, saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama dan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati mendapat bantuan terdakwa untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas.
Suap itu diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama."Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no.
Buntut Polemik Kabasarnas Tersangka, Jokowi Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif dalam Jabatan Sipil
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »