ilegal. Dua pelaku diamankan karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dari distributor resmi.
Tegar mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial MY , warga Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, dan KY , warga Kabupaten Wonogiri. Penangkapan pelaku, lanjutnya, merupakan tindak lanjut informasi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. "Kita cek dengan berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan kepada pelaku. Ternyata ada, keluarlah nota pembelianKepada polisi, MY mengaku menjual pupuk urea bersubsidi tersebut seharga Rp 185 ribu. MY menjual pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan permintaan dari petani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.