Penjabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Romadhon Jasn. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan pelanggaran, menuai apresiasi sejumlah kalangan. Penjabat Ketua Umum PB HMI Romadhon Jasn menyebut Jenderal Sigit merupakah berkah untuk masyarakat Indonesia.
“nstruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugas, banyak mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan,” kata Romadhon, Selasa . Menurut Romadhon, tiap pernyataan Kapolri selalu diikuti dengan tindakan yang nyata. Misalnya, seperti perintah ancaman pemecatan bagi anggota polisi yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.“Baru-baru ini Kapolri juga menekankan kepada seluruh kapolda dan kapolres agar tidak ragu memberi sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan,” katanya.
PB HMI menilai ada beberapa catatan yang mengharuskan publik untuk memberikan apresiasi kepemimpinan Sigit. PB HMI sangat mengapresiasi Kapolri yang merekrut lulusan pesantren untuk menjadi polisi. Langkah ini dinilai dapat berdampak pada pandangan publik lembaga pendidikan pesantren juga sama dengan lembaga lain di Indonesia.
“Apalagi dari data yang kami dapatkan sebagian besar mereka yang direkrut adalah penghafal Alquran, ini sangat luar biasa, kami berharap agar ke depan semakin banyak yang di rekrut,” ungkap Romadhon.
Patut diapresiasi, agar POLRI dicintai oleh rakyat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »