Di Tajikistan Pakai Jilbab Bisa Didenda Rp 12 Juta, Berikut Alasan dan Negara Lain yang Punya Aturan Larangan Penggunaan Hijab pada Selasa , undang-undang tersebut disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan atau yang disebut Majlisi Milli pada hari Kamis lalu. Dalam isinya tertulis tentang pelarangan penggunaan pakaian asing, termasuk jilbab atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan muslim. Masyarakat disarankan untuk memakai pakaian nasional yang biasa dipakai warga Tajikistan .
Sementara, bagi pejabat pemerintah dan tokoh keagamaan juga dikenakan sanksi berbeda. Bagi pejabat pemerintah dikenakan denda, 54.000 Somoni atau Rp 82,6 juta. Denda sebesar 57.600 Somoni atau Rp 88 juta untuk tokoh keagamaan. Undang-undang tentang pelarangan jilbab yang disahkan pemerintah Tajikistan dianggap sangat mengejutkan. Faktanya, Tajikistan merupakan negara yang 96 persen warganya menganut agama Islam., pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah Kazakhstan lewat website resminya tanggal 16 Oktober tahun 2023 menyatakan bahwa syarat seragam sekolah melarang pemakaian jilbab.
Ekstremisme Jilbab Kazakhstan Tajikistan Larangan Jilbab Ekstremisme Agama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »