SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo , Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat dan Putri Candrawathi . Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan empat perwira Polri lainnya menjalani penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari ke depan.
Penempatan khusus selama 30 hari di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, mulai Sabtu malam, itu karena dugaan pelanggaran etik mereka masuk kategori berat.Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Pasal 5 ayat 1 huruf a poin 7, penempatan dalam tempat khusus paling singkat tujuh hari dan paling lama 21 hari.
Namun jika pelanggaran disiplin masuk kategori berat, patus bisa diperpanjang selama tujuh hari. Hal ini diatur dalam Perkap Pasal 5 ayat 2.“Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus sebagaimana pada ayat 1 huruf a angka 7 dapat diperberat dengan tambahan paling lama tujuh hari,” bunyi Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 2.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo dkk. diduga tidak profesional dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat .Meski demikian, kelima perwira Polri itu bukan ditahan karena dalam proses pidana kematian Brigadir J mereka masih berstatus saksi. “Jadi bukan ditangkap dan ditahan. Irjen FS ini dimasukkan ke sel khusus untuk memudahkan pemeriksaan terkait masalah etik. FS diduga melakukan pelanggaran, yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP di rumah dinasnya karena itu menjalani patsus. Pada malam hari ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, sebagaimana ditilik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »