Berdasarkan Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pasal 20, ia menjelaskan bahwa desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa. Oleh karena itu, kata Abdul Halim, kepala desa berkewajiban menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa. Hal ini dapat dilakukan melalui pembubuhan tanda tangan elektronik, perawatan dan perlindungan data SDGs Desa, pemutakhirkan data SDGs Desa, dan penetapan data terkini hasil pemutakhiran.
Di samping itu, ia juga menjelaskan soal tahapan implementasi SDGs Desa yang dimulai dari penyusunan konsep, indikator dan ikon, serta dilanjutkan dengan uji coba instrumen. Adapun pada tahun 2021, mulai dilakukan pengumpulan data yang kemudian diolah seperti potensi, masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.
"Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan," paparnya. Ia menambahakan saat ini big data BUMDesa dikelola oleh Kemendesa PDTT. Adapun data ini digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »