Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. - Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan berharap dewan pengawas KPK harus benar-benar memastikan pegawai dan pimpinan KPK tidak menyalahgunakan wewenangnya. Menurut Agustinus, salah satu tujuan kehadiran dewas adalah mengontrol KPK sehingga hasil kerja KPK akuntabel.
Agustinus mengingatkan agar dewas tidak boleh menghambat kerja-kerja KPK. Kehadiran dewas, kata dia, seharusnya memberikan energi positif kepada pegawai dan pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya. Menurut Agustinus, perlu dibuat peraturan internal KPK untuk menerjemahkan lebih teknis aturan-aturan yang ada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasalnya, UU KPK hanya memuat aturan yang umum dan beberapa ketentuan terkait tugas dan kewenangan dewas, pimpinan KPK dan penyidik KPK yang belum jelas mekanismenya.
Lebih lanjut, Agustinus menilai figur-figur yang menjadi anggota dewas merupakan figur yang berintegritas dan berkualitas. Dia juga yakin figur tersebut tidak bisa dikendalikan oleh Presiden Jokowi.
Rakyat juga sangat Berharap , DEWAS Tidak Salah Gunakan Wewenangnya dalam mengawasi KPK . Sehingga betul betul KPK bisa menjalankan TUPOKSI secara Profesional dalam Pencegahan dan Penindakan KORUPSI . Tidak Tebang Pilih dan Bebas Intervensi .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Ngabalin Sebut Dewan Pengawas KPK Manusia Setengah Dewa, Refly Harun: Dewas Bakal Rusak Kinerja KPKTenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah manusia setengah dewa.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »