Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bakal membacakan vonis etik tiga bos pungli rutan hari ini, Rabu . Sidang putusan tersebut bakal digelar secara terbuka di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Secara terpisah anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membeberkan ketiga bos pungli rutan KPK yang bakal dijatuhi sanksi etik hari ini. Mereka adalah eks Plt Kepala Cabang Rutan, Ristanta pada pukul 10.00 WIB; Koorinator Kamtib Rutan, Suharlan pada pukul 11.00 WIB dan; Eks Kepala Rutan nonaktif Achmad Fauzi pada pukul 13.00 WIB.
Untuk 90 orang pertama yang telah diputuskan, 78 diantaranya yang merupakan pegawai KPK dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan maaf secara terbuka di hadapan para pegawai lainnya. Praktik Pungli Terjadi Sejak 2019Kasus itu kemudian dilakukan penyelidikan oleh penyidik KPK. Sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka pungli dengan menyeret nama Kepala Rutan Cabang KPK nonaktif, Achmad Fauzi dan Eks Koordinator Kamtib Rutan, Hengki, pada Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »