TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melayani permintaan THR atau permintaan barang dan sumbangan yang mengatasnamakan dari kalangan pers.'Demi menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,' ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulis pada hari ini, Ahad, 2 Mei 2021.
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi melalui Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun atau Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya .Nuh menjelaskan sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »