TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri bersalah dan melanggar kode etik dalam sidang etik Kamis 24 September 2020. Firli dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya.
'Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,' kata Tumpak.Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli.
cape2 kerja dan buang waktu, paling2 hukumannya cuma peringatan tertulis
Pecaaat
*TAHAN DIA, KARNA DIA SEBAGAI KETUA TELAH: BAUBAU IN RI HAHAHA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »