Insiden berdarah itu terjadi di dalam mess Mubaligh LDII, Gang Maskan, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada 27 Agustus 2022.Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, pelaku berinisial UA alias ndut sempat meminum minuman keras di salah satu tempat di Indramayu.
Menurut Lukman, saat mendatangi kamar mess Mubaligh LDII, pelaku mendapati korban yang sedang tertidur. Pelaku kemudian mengambil linggis yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menghantam kepala korban dengan alat tersebut sebanyak dua kali.Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri. Polisi menyebut pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di daerah Tangerang, Banten sebelum kemudian berhasil ditangkap pada 5 September 2022.
Akibat aksi pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat KUHP."Pelaku diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Lukman.
Hukum mati
'Seorang pelaku yang berjumlah'
Diperhatiin...makin kaga jelas lu mah nulisnya min😑
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »