BEKASI - Denda dari pelanggar protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 di Kota Bekasi sudah mencapai Rp186.419.000. Besaran denda itu terhitung dari Januari 2021 dan sampai sekarang penerapan denda maupun sanksi sosial masih berlaku di Kota Bekasi.
Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira mengatakan, pada 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 denda terkumpul mencapai Rp136.255.000. Denda itu terkumpul selama pandemi. Uang sebesar itu terkumpul dari 271 pelanggar yang terdiri dari 149 perorangan dan 122 pelaku usaha. Sementara, 87 pelaku usaha dan 97 perorangan mendapatkan sanksi teguran dan 31 orang lainnya menerima sanksi sosial. Bahkan, 37 pelaku usaha telah menerima sanksi administratif penghentian sementara operasional tempat usaha.
“Catatan tersebut merupakan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Bekasi dari 525 pelanggar. Saya tetap mengimbau masyarakat maupun pelaku menerapkan protokol kesehatan, bila kedapatan tetap kita berikan sanksi tegas,” tegasnya.
Bagus ini.. uangnya bisa dipakai pemerintah untuk membiayai masyarakat yg mau tes pcr atau antigen agar mereka gak terbebani..
186 juta itu dr rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat y, pemkotbekasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »