REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Aksi protes menghiasi kantor-kantor konsulat asing di Hong Kong. Para pengunjuk rasa mendesak pemerintah asing agar mengikuti jejak Amerika Serikat dalam meloloskan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia , untuk meningkatkan tekanan terhadap Beijing. Baca Juga Sekitar 1.000 orang mengenakan pakaian serba hitam dilengkapi dengan topeng melakukan long march dari konsulat Australia, Inggris, Uni Eropa, Jepang, AS, dan Kanada untuk mengirim petisi.
Petisi yang dikirimkan ke kantor-kantor konsulat asing tersebut meminta agar pemerintah asing mendukung Hong Kong dengan mengeluarkan undang-undang untuk memberikan sanksi visa. Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah asing membekukan aset pejabat pemerintah Cina dan Hong Kong. Kongres meloloskan RUU kedua, yang juga ditandatangani oleh Trump. RUU ini melarang ekspor kepada pihak kepolisian Hong Kong yang mencakup barang-barang amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum. RUU tersebut juga mengancam sanksi atas pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, Beijing membantah telah ikut campur dalam urusan hukum dan pemerintahan Hong Kong. Beijing berdalih, mereka berkomitmen untuk menjalankan formula"satu negara, dua sistem" yang diberlakukan dari perjanjian pada tahun 1984. Dalam sistem tersebut, Cina menjamin otonomi sepenuhnya terhadap Hong Kong.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »