dari orang tua korban. Kedua anaknya merupakan korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengajar tempat anaknya menuntut ilmu.
Dia telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.Mantan Pangdam Brawijaya Jadi Ketua DPW Perindo Jatim, HT: Leadership sudah Teruji Ia bersama Sentra Antasena Magelang serta Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Bandung, mendatangi kediaman korban beserta keluarga untuk melakukan asesmen mendalam terhadap kasus tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »
Lewat Durian, Kalbar Mengembangkan Ekonomi Tanpa “Melukai” BumiKalimantan Barat yang genap berusia 66 tahun pada Sabtu (28/1/2023) ini memiliki banyak potensi untuk dikembangkan. Salah satunya adalah durian, dimana plasma nutfah durian unggulan berada di tengah hutan provinsi ini. Nusantara AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Menyelamatkan “Ruang” Hidup Kalbar yang Masih TersisaBencana alam ditanggapi oleh sejumlah kelompok masyarakat di Kalbar dengan memperbaiki lingkungan terdekat mereka. Nusantara AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »