Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 74%

Debt Collector Berita

Penagihan Utang,Debt Collector Ke Kantor

Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang.

- Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Penagihan Utang Debt Collector Ke Kantor

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Boleh Sembarangan, Ini Akibat Jika Debt Collector Asal Tagih UtangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan rambu-rambu bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending dalam penagihan kepada nasabah.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini SyaratnyaOtoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Debt Collector Berhak Tagih Kredit Macet Pinjol, Ini SyaratnyaTak jarang konsumen tidak bertanggung jawab menunggak pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang macet.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Debt Collector Tak Bisa Asal Tagih Kredit Macet Pinjol, Cek Aturan OJKPerusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga memiliki risiko tersendiri, yaitu jika kredit atau pinjaman nasabah macet.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini AturannyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

7 Aturan Debt Collector Terbaru, Nasabah Pinjol Wajib TahuOtoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »