Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.Ngaku Belum Kepikiran Maju Pilkada Jakarta 2024, Heru Budi: Kandidat Lain Lebih Bagus dari Saya
Mulai besok, ASN harus berangkat lebih pagi dikarenakan jam masuk digeser lebih pagi. Jam kerja yang semula pukul 08:00 menjadi 07:30 dan pulang pukul 16:00.ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.Untuk Bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.
PNS Aparatur Sipil Negara Jam Kerja
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Uji Publik RPP Manajemen ASN, Menteri Anas: Pengembangan Kompetensi ASN akan Terintegrasi dan Berbasis PengalamanKementerian PANRB bersama BKN menampung berbagai masukan agar RPP lebih implementatif dan bisa semakin meningkatkan kualitas ASN
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »