REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta terus melakukan upaya penekanan penyebaran virus corona. Salah satunya memantau masyarakat yang datang dari daerah yang ditetapkan sebagai zona merah. Baca Juga Anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta dr Erlitasari mengatakan pemerintah telah memberlakukan imbauan lapor bagi masyarakat yang datang dari daerah zona merah. Hal ini agar memudahkan pemerintah melakukan pemantauan.
“Imbauan kita pada masyarakat bila ada orang atau keluarga dari redzone baiknya melapor kepada pak RT atau RW sehingga dapat didata sehingga bisa dilakukan pemantauan,” kata Erlita di Kantor Pemkab Purwakarta, Senin . Menurutnya hal ini memudahkan pemerintah memantaunya dan lingkungannya. Sehingga apabila terjadi kondisi yang memburuk maka Satgas Covid-19 bisa segera bertindak. Ia juga meminta warga yang baru datang dari zona merah untuk bisa melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Isolasi ini dilakukan selama 14 hari guna memastikan kesehatannya. “Terapkan pola hidup sehat, tetap di rumah hindari berkegiatan di luar rumah, cuci tangan pakai sabun dan jaga diri keluarga dan lingkungannya,” ujarnya. Sementara itu, berdasarkan data terbaru Satgas Covid-19 Purwakarta mencatat ada 164 ODP, enam PDP, dan satu orang positif Covid-19. Purwakarta juga belum masuk dan daftar daerah zona merah. BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »