REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah digunakan untuk tes Covid-19 di sekolah. Hal ini dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah , Jumeri dalam telekonferensi, Kamis .
Ia mengatakan, keputusan penggunaan dana BOS ditentukan oleh kepala sekolah. Ia memahami, tidak semua sekolah memiliki dana BOS yang cukup untuk melakukan rapid test. Namun, jika itu dimungkinkan maka tes untuk siswa dan guru di sekolah terkait sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan merupakan hal yang boleh dilakukan.
Tes ini dilakukan sebagai salah satu dasar pemerintah daerah setempat untuk membuka kembali sekolah. Artinya, tes ini dilakukan untuk memastikan keamanan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan. Ternyata, masih ada siswa dan guru yang terpapar. Oleh karena itu, pemerintah Pontianak menunda sekolah tatap muka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Dana Pemda untuk Pemulihan EkonomiKebiasaan pemerintah daerah mengendapkan anggaran sebenarnya telah menjadi perhatian presiden sejak tahun 2017 silam.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »