Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yakni mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberi opini, bukan melakukan perlawanan.
Mereka berharap MK tak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus sengketa Pilpres, tapi juga melihat pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural formal.Pada 1 April 2024 lalu, terdapat 159 sastrawan dan budayawan mengajukan amicus curiae ke MK. Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad.
Emir mengatakan amicus diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada Pilpres dan pemilu keseluruhan pada tahun 2024 ini.Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Debat Perdana Capres Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilpres Megawati MK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »