Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK."Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin .
Pemeriksaan perkara PHPU Pileg bakal dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. Fajar mengatakanpembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel, yakni Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.Panel I terdiri hakim Suhartoyo , Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri hakim Saldi Isra , Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III terdiri hakim Arief Hidayat , Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Sengketa Pemilu 2024 Sengketa Pileg 2024 Pileg 2024 Mk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »