Ia pun mengatakan, penolakan pelantikan yang muncul terjadi akibat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah.mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota .
Berdasarkan aturan tersebut, penjabat bupati atau wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Sementara itu, terkait mekanisme, hanya dijelaskan bahwa gubernur dapat mengajukan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri atau pihak Kemendagri dapat menunjuk pejabat setingkat di jajaran pemerintah pusat.
"Cuma kita enggak tahu bagaimana cara gubernur mendapatkan tiga nama, karena aturannya itu masih pola lama yang bermasalah yang harus diperbaiki menurut MK ," ujar Djohermansyah. "Coba diterbitkan peraturan pelaksanaan yang lebih jelas, lebih rinci, sesuai prinsip demokrasi, lebih transparan, akuntabel," ucap dia.
Suruh mendagri sj
sudah dilantik mendagri semua aja, kan pejabat daerah dibawah kemendagri
OnlyFrens Apa kabar UU Otonomi Daerah ?
kalo gub menolak, mendagri bisa ambil alih melantik atas nama presiden
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »