Karena curiga, petugas segera mencari asal suara pohon yang roboh tersebut. Hingga akhirnya menemukan dua orang yang sedang beristirahat di tepu sungai. Ketika dicek ternyata ditemukan empat batang pohon jati yang sudah berbentuk persegi di dekat mereka.
“Keduanya pun langsung diamankan ke Polsek Gabus untuk diperiksa terkait empat batang pohon jati tersebut. Mereka kemudian mengaku jika kayu tersebut dicuri dari petak 67 A2,” jelas AKP Sunarto.Berdasar keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolsek Gabus, kayu tersebut akan dibawa pulang ke rumah dengan cara dipanggul. Pelaku memotong pohon jati dengan gergaji biasa bukan gergaji mesin. Hanya butuh 10 menit untuk memotong satu batang pohon kayu jati.
“Kayu jati yang saya tebang di hutan, rencana mau saya gunakan untuk perbaikan rumah,” ujar RK di hadapan polisi. Atas persitiwa tersebut Pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sekira Rp3.958.000. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat dan Ayat UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »