Cuitan 'Allahmu Lemah' Dinilai Bohong, Bagaimana Cara Membuktikannya?

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Cuitan Ferdinand soal 'Allahmu lemah' dinilai polisi sebagai berita bohong. Lantas, bagaimana cara membuktikan bahwa 'Allahmu lemah' adalah suatu kebohongan?

Nabi dan rasul dipercaya bisa berbicara kepada Allah. Namun, tentu orang-orang di ruang sidang tidak punya kemampuan seperti para nabi dan rasul untuk berbicara dengan Allah guna mendapatkan klarifikasi langsung dari Allah apakah cuitan Ferdinand sesuai fakta atau tidak. Masalah ini bisa sangat muskil.

"Pada prinsipnya, semua unsur pasal harus dibuktikan. 'Bohong' itu harus dibuktikan dalam ukuran yang objektif dalam ukuran masyarakat banyak," kata Vidya.Dia memperkirakan, pembuktian soal kebohongan 'Allahmu lemah' akan dilakukan via penafsiran. Model pembuktian seperti itu bakal seperti debat akademik mengenai interpretasi terhadap Allah/Tuhan.

Namun, menurut Vidya, pembuktian yang juga perlu dilakukan adalah pembuktian apakah Ferdinand membuat pernyataan yang menyebabkan keonaran atau tidak, apakah ada dampaknya atau tidak.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Tagar apalagi yg bisa mewakili kinerja aparat selain yg dulu pernah trending

Ingat..... semua itu bohooong...

Kembali kpd penilaian hakim..subjektif atau objektif..🤔

Negara sibuk soal ginian, kurang kerjaan bgt. Yg membahayakan justru kelompok yg gampang marah, ada sesajen ngamuk, disinggung dikit murka.

Bikin rumah juga minta bantuan

Beginilah Indonesia tak heran kalau penegak hukum selalu blunder

inilah akibat UU ITE yang amburadul salah ucap pidananya bisa lebih tinggi dari koruptor

Tanya polisi lah, ngapain tanya netijen 🥴

Ya gampang saja membuktikannya. Dlm semua kitab suci tertulis Maha Kuasanya Tuhan. Maha Pencipta & segala maha lainnya. Jdkan saja pemuka2 agama sebagai ahli. Jadikan ayat2 kitab suci sebagai bukti. Ada adagium dlm hukum pidana: hal2 yang sdh diketahui umum tdk perlu dibuktikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.