penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2020 yang sempat terhenti pada Maret lalu, kini bisa dilanjutkan. Hal tersebut dipastikan setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 27 Mei 2020, yang menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 dengan memenuhi beberapa prasyarat penyelenggaraan di saat wabah, seperti penyediaan alat pelindung diri dan kebutuhan lainnya.
Ada pun parameter yang diukur dalam kaitan dengan wabah Covid-19, yaitu dukungan anggaran alat pelindung diri, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat, dan hambatan pengawasan. Sementara parameter infrastruktur yang dipotret, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilihan.
Temuan ini sekaligus memberi pesan kepada pemangku kepentingan pemilihan, khususnya jajaran Bawaslu di daerah untuk merumuskan strategi pencegahan dan pengawasan yang lebih adaptif, tepat, dan kompatibel, dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan.Pemilihan di tengah wabah Covid-19 tentu tidak mudah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »