Siti Mutmainah melahirkan anaknya saat berada di dalam mobil di Kota Kendari. Padahal, Siti sempat dibawa ke rumah sakit swasta untuk mendapat perawatan melahirkan, namun dia diminta kembali pulang.
Diketahui, Siti pergi ke rumah sakit pukul 22.00 WITa pada 23 November 2021. Saat tiba di rumah sakit, dan bidan memeriksa awal, disimpulkan, Siti baru pembukaan dua.Baca juga:"Jadi dikatakan tunggu dulu pak, kita periksa dulu. Lalu saya bilang oh begitukah tidak bisakah kalau memang dia sakit, kita tunggu," kata suami Siti, Sujatman, Rabu .
Dua jam setelah sampai rumah, Mutmainah merasa kesakitan. Dia pun langsung kembali ke rumah sakit yang sebelumnya meminta Mutmainah untuk pergi karena pembukaan masih lama. Adem Basrina, salah seorang bidan yang bertanggung jawab menuturkan bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan penolakan. Melainkan, menjalankan prosedur dari BPJS yang diberlakukan bagi pasien yang akan melahirkan."Pasien yang mau melahirkan itu, entah dalam keadaan darurat atau tidak tetap kita lakukan pemeriksaan awal dulu. Kan prosedur dari BPJS itu ada kriterianya untuk persalinan normal," ujarnya.
Ditegasnkanya pula bahwa pihak rumah sakit tidak akan meminta rujukan kepada pasien ketika diperiksa dan kondisinya memang sudah darurat."Kalau sudah dikatakan darurat itu tidak perlu rujukan. Darurat itu contohnya sudah pembukaan empat ke atas atau mungkin pecah ketuban lalu tidak ada rasa sakit," jelasnya.
Hadee.. br diomong...🙈
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »