TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yadyn Palebangan resmi kembali ke Kejaksaan Agung, Jumat, 31 Januari 2020. Penarikan tiba-tiba ini memunculkan dugaan bahwa keputusan itu berkaitan dengan penanganan kasus suap calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.Dikonfirmasi mengenai hal ini, Yadyn mengatakan mengetahui kasus itu. Ia juga mengikuti kasus itu dari awal.'Saya mengetahui dan mengikuti, sedari awal mengetahui.
Artinya, dalam setiap operasi tangkap tangan, selalu ada peran jaksa untuk menganilisis kasus korupsi untuk memastikan terjadinya tindak pidana dalam perkara yang tengah diselidiki. 'Peranan jaksa di situ ada dalam penyelidikan tertutup,' kata dia.. Dengan begitu, kata dia, penanganan perkara di KPK akan terhambat.Menurutnya Yadyn sebenarnya masih punya waktu beberapa tahun untuk bekerja di komisi antirasuah.
Hallo ILC topic menarik utk minggu depan
berantas korupsi NGIMPIIIIII!!!!!
Tyrant!
Betapa tersinggungnya simpatisan Dan kader PDIP krn ternyata oligarki PDIP lebih suka duit suap drpd memajukan kadernya sendiri. Awal mula Indonesia menjadi negara Republik Import, lebih doyan produk asing asal Ada fee Mungkin...
Kejagung PDIP utk mengaburkan kasus Paw PDIP?
Rip pemberantasan korupsi!! 😪😪
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »