Liputan6.com, Jakarta - Sudah beberapa bulan sejak rencana pendaftaran kebaya jadi warisan budaya takbenda UNESCO diumumkan. Barisan dukungan pun telah dirapatkan sebagai tanggapan inisiasi tersebut, baik oleh komunitas maupun inisiatif individu. Jadi, sudah sejauh mana prosesnya?
"Keempat negara ini sepakat mendaftarkan kebaya secara bersama-sama ke dalam daftar ICH UNESCO. Nominasi bersama seperti ini dikenal dengan istilah joint nomination atau multi-national nomination," katanya melalui pesan pada Liputan6.com, Jumat, 5 Agustus 2022. " dukungan kita membuktikan pelestarian itu ada," tutur Rahmi."Karena warisan, yang mana kebaya setidaknya harus diturunkan dari nenek, ke ibu, lalu ke anak, negara harus membuktikan bahwa kebaya sudah ada setidaknya selama 25 tahun, dan secara historis, Indonesia memenuhi kriteria itu."
2 dari 4 halamanTahap PendaftaranRahmi mengatakan, pihaknya kini tengah membantu mengumpulkan data soal jenis-jenis kebaya dan daerah sebarannya di Indonesia."Walau banyak jenisnya, kebaya dalam hakikatnya punya bukaan di tengah, sementara kanan-kirinya simetris, membentuk lekuk tubuh, tapi tidak selalu ketat, dan berlengan," ia mengatakan.
"Namun demikian, pemerintah Indonesia akan mencantumkan berbagai jenis kebaya yang ada di Indonesia untuk memperlihatkan keragaman dan kekayaan budaya Indonesia terkait kebaya," imbuhnya. Pengusulan warisan budaya takbenda, Irini mengatakan, tidak memerlukan upaya khusus untuk mempercepat atau memperlancar prosesnya. Pasalnya, sudah ada prosedur yang tertuang dalam arahan operasional sebagai pedoman teknis pelaksanaan Konvensi 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detiksport - 🏆 24. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »