PIKIRAN RAKYAT – Telah beredar melalui jejaring media sosial dan pesan berantai via grup WhatsApp, kabar burung mengenai vaksin halal yang mengatasnamakan pemerintah.
Kabar itu berupa keputusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022, namun berisikan data yang tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen asli. Dalam Konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu, 27 April, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengklarifikasi hal tersebut. “Yakni berakhirnya pandemi Covid-19, pemaksaan mengenai vaksinasi, kemudian kewajiban pemerintah menyediakan vaksin berlabel halal MUI, serta aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya tanpa pembatasan,” ucap Wiku, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Wiku menjelaskan, putusan yang dikeluarkan MA pada prinsipnya berfungsi sebagai payung hukum demi menjamin ketersediaan vaksin halal di tanah air. Dari lima jenis vaksin yang diizinkan di Indonesia, dua diantaranya yang telah mendapat fatwa halal Majelis Ulama Indonesia , yaitu Sinovac dan Zivifax.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »