Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi siap menindak tegas penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang terbukti melakukan penyalahgunaan. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek Abdul Kahar menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan pencairan dana KIP-K bagi mahasiswa yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima.Kepergok! 5 Polisi Ditangkap saat Tengah Asyik Pesta Narkoba di Depok
Adapun kriteria penerima KIP-K antara lain pemegang KIP SMA, penerima bantuan sosial, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial , atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dengan penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp4.000.000 per bulan. Seleksi kelayakan calon penerima sepenuhnya dilakukan pihak kampus yang mengetahui kondisi mahasiswa dengan baik.
Tidak hanya penghentian pencairan dana, Kemendikbud Ristek juga dapat mencabut status KIP-K bagi mahasiswa yang terbukti mampu secara ekonomi, memiliki IPK di bawah 3,00, pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal dunia, atau terlibat pelanggaran hukum seperti dipenjara atau melanggar Pancasila dan UUD 1945.
KIP Kuliah KIP Kuliah 2024 Dokumen Penting KIP Kuliah 2024 Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Daftar KIP Kuliah 2024 Lapor Penerima Kip
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »