REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Pembebasan itu untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Baca Juga Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin , diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut.
Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak. Terutama, mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran Covid-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Yang bahagia bisa bebas adalah napi koruptor. Yang bahagia nggak mau keluar penjara adalah napi kasus narkoba, di penjara mereka leluasa dan kaya
Ini aturannya salah kaprah krn LaolyYasonna tidak bisa membedakan keadaan normal dari keadaan darurat. Lapas dan rutan akan tetap potensial jadi kuburan massal. Aturan ini hanya berusaha mengurangi penghunj lapas/rutan krn overcrowded tapi tdk mencegah penyebaran covid-19.
Kenapa dibebaskan. Biarkan aja mereka mati kena virus china
Awas aja, jgn napi yg pemerkosa dan pembunuh.
GRRRR .... PENGEN BANGET BERKATA KASAR Kemenkumham_RI !
Horeeeee😅
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »