REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Gubernur Maluku Murad Ismail menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di provinsi tersebut. Menurutnya, pemberlakukan PSBR adalah keputusan paling rasional untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, banyak pihak menghendaki dilakukan penutupan akses masuk maupun keluar sepenuhnya atau karantina wilayah sebagai langkah pengendalian penyebaran virus corona. Namun hal itu tidak dilakukan, selain karena menjadi kewenangan pemerintah pusat, dampaknya juga akan sangat besar dan menyulitkan semua pihak.
Guna menunjang penerapan PSBR, Pemprov Maluku bersama gugus tugas akan mendirikan tiga pos pengawasan di pintu masuk maupun keluar Kota Ambon agar dapat dipantau setiap orang yang datang atau keluar dari ibu kota provinsi Maluku tersebut.
"Pelaku perjalanan yang masuk Ambon kita karantina, Tidak ada pengecualian. Begitu juga warga dari Ambon mau ke kabupaten-kota juga akan dikarantina 14 hari di sana," tegasnya.
apalagi ini?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »