TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Kota Serang melarang Aparatur Sipil Negara berpergian keluar daerah termasuk mudik untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau .Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin membenarkan adanya surat edaran dengan nomor 65/31/03/2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
'Ini menjadi salah satu dukungan untuk social distancing, dan nanti kan di Kota Serang jadi ramai pas lebaran itu,' kata dia.Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah membuat tim gugus tugas di tingkat kelurahan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai SE yang sudah diedarkan.'Kita juga sudah membentuk tim gugus tugas tingkat kelurahan, yang beranggotakan dari RT/RW jadi dalam hal ini semua terlibat,' kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »