Namun, program pemutihan bea balik nama ini hanya berlaku sementara. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembebasan BBNKB II pada 1 November sampai dengan 23 Desember 2022.
Masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini. Jadi, proses balik nama tak membutuhkan biaya yang terlalu tinggi karena ada program pemutihan ini. Adapun keuntungan melakukan balik nama kendaraan bekas adalah terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan berkontribusi positif untuk pembangunan daerah.
Mekanisme pengurusannya pertama wajib pajak mengambil dokumen arsip di Depo Arsip. Kemudian melakukan cek fisik kendaraan, lalu menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran, membayar PNBP BPKB di loket pembayaran, melakukan cek kepemilikan di loket progresif, dan mendaftar & menyerahkan dokumen di loket pendaftaran.
Selanjutnya, petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB, dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Wajib pajak kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran, Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan dan Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »