REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemadaman listrik secara massal atau black out di sebagian wilayah Pulau Jawa pada 4-5 Agustus 2019 menuai protes dari masyarakat. Pascakejadian black out, PT PLN diminta memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman.
Dwi menyebutkan kompensasi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017, di mana PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan , dengan Indikator Lama Gangguan. Dwi menyampaikan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik . Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »