Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Medan pada 5 Mei 2024 mendatang. Pendaftaran berlangsung hingga 19 Agustus 2024.
Anggota KPU Medan Divisi Teknis, Taufiqurrahman Munthe menjelaskan, bakal calon dari kalangan perseorangan harus mengantongi dukungan sebanyak 120.475 pendukung. Hal ini berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Kota Medan pada Pilpres 2024. 'Kita lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Lalu, pendaftaran calon independen pada 24 hingga 26 Agustus 2024,' terangnya.Pilkada Serentak 2024KPU Republik Indonesia resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
KPU Medan Pilkada Pilkada Medan Pilkada 2024 Calon Perseorangan Medan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Kota Medan KPU Kota Medan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »