KOMISI Pemilihan Umum memastikan calon kepala daerah yang melakukan kegitan terkait dengan Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan. KPU sudah menyiapkan regulasi yang ketat mengenai pelaksanaan kampanye terbuka para kandidat.
Arief menyebutkan selain mematuhi protokol kesehatan, kandidat yang mela-kukan kampanye terbuka juga harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas. Apabila sudah mendapatkan izin, para kandidat harus mematuhi bahwa kapasitas ruangan yang digunakan hanya 40%. “Ini tidak dibeda-bedakan di mana zonasinya. Begitu pun jaga jarak harus tetap dilakukan,” tegasnya.
“Namun, KPU tidak berani mengambil kesimpulan atas sesuatu yang bukan ranah KPU, seperti masalah pandemi yang merupakan wewenang gugus tugas dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya. Berdasarkan data dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui hasil koordinasi bersama KPU dan Bawaslu, serta laporan pemda per 9 Juli 2020, anggaran sementara untuk Pilkada serentak 2020 sebesar Rp15,04 triliun baru terealisasi sekitar Rp9 triliun atau 59,88%. Sisanya sekitar Rp6,03 triliun atau 40,12%.“
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »