Semakin meningkatnya peredaran minuman beralkohol tak berizin di Banyuwangi, membuat sejumlah pelaku usaha retail dan distributor berizin menjadi resah.Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Agustinus Harsono mengungkapkan, terkait regulasi peredaran minuman beralkohol dan minuman keras di Kabupaten Banyuwangi sudah diatur. Aturan yang berlaku saat ini, ada empat lokasi yang bisa menjual secara ecer minol dan miras.
Ia juga menegaskan, sejak tahun 2024 Pemkab Banyuwangi sudah tidak mengenakan pajak retribusi pada minuman beralkohol. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.“Undang-undang no 1 tahun 2022 tentang keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu sudah ditiadakan kalau sesuai yang lama itu undang-undang no 28 tahun 2009 itu masih ada retribusi, kalau sekarang masih ada retribusi bisa dilaporkan kepada kami,” tegas Agus.
Seekor harimau sumatera terekam kamera pengintai CCTV tengah berkeliaran di halaman Masjid Alisma Alius Lubuk Selasih, Nagari Batang Film dokumenter inDrive memperlihatkan pandangan yang lebih dekat ke dalam esensi perusahaan, yang menampilkan cuplikan yang belum pernah dilihat sebelumnya. Melmel saksi kunci kasus Vina beberkan detik-detik kejadian penyiksaan Vina dan Eky di malam pembunuhan 2016 silam. Melmel melihat Pegi dkk siksa Vina dan Eky.
Meskipun pernah menyumbangkan medali emas SEA Games bagi Indonesia dari sektor ganda putra, namun atlet bulu tangkis ini sekarang gabung ke negara tetangga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »