Presiden KSPI, Said Iqbal menilai pemberlakuan Tapera oleh pemerintahan Joko Widodo saat ini tidak tepat karena hanya akan membebani buruh dan rakyat.
Secara matematis, kata Iqbal, iuran Tapera sebesar 3 persen yang dibebankan kepada pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen, tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah di usia pensiun atau saat dia kena PHK.Saat ini, lanjutnya, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen, per bulan, iurannya hanya sekitar Rp105 ribu per bulan atau Rp1.260.000 per tahun.
"Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?" Imbuh Iqbal. Alasan kedua, iming-iming kepemilikan rumah lewat program Tapera saat ini hanya dibebankan kepada buruh. Sedangkan, pemerintah terlihat lepas tangan. Padahal, beban itu mestinya juga menjadi tanggung jawab pemerintah seperti tertuang dalam UUD 1945.
Buruh Demonstrasi Omnibus Law Jokowi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »