Dony menuturkan, kebijakan ini diberlakukan di Sumedang mengikuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36/2020.
Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Aturan ini juga berlaku untuk seluruh ASN di Sumedang," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat sore.Dony menyebutkan, bagi ASN yang melanggar, akan disanksi sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil."Jadi, untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa haru melakukan perjalanan keluar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing dan diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," tutur Dony.
Dony menambahkan, selain larangan mudik dan bepergian keluar daerah ini, selama pandemi Covid-19, ASN di Sumedang juga diminta secara sukarela melaksanakan gotong royong, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar lingkungan rumahnya masing-masing. "Kami juga meminta ASN selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak aman ketika melakukan interaksi antarindividu, serta selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Dony.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »