Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat menjelaskan surat edaran tentang larangan pulang kampung atau mudik bagi warga Bangkalan yang tinggal di perantauan saat Idul Adha 1442 Hijriah. ANTARA/Humas Bangkalan.Bangkalan - Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan surat edaran , melarang warga Bangkalan yang tinggal di perantauan pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, karena lonjakan kasus COVID-19 di wilayah itu mengkhawatirkan.
"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushalla, dengan ketentuan terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," terang Bupati seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Apabila dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, maka setiap jamaah harus membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain.Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Id, dan Seusai pelaksanaan shalat jamaah diminta untuk kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »