Onny menyebutkan, surat pemangilan itu tertanggal 7 Oktober 2019 yang ditujukan ke Rektor Unand Tafdil Husni, untuk diteruskan ke Feri Amsari sebagai dosen Fakultas Hukum Unand.
Dalam surat itu, Feri diminta hadir ke Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar hari ini pukul 09.00 WIB. Hanya saja, Feri Amsari berhalangan hadir karena surat panggilan yang diterimanya mendadak dan dia sedang berada di luar kota.Sementara, Feri Amsari yang dihubungi terpisah mengakui telah menerima surat panggilan itu melalui pesan WhatsApp dari Dekan Fakultas Hukum."Panggilannya mendadak dan saya sedang berada di luar kota," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »