JURU Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan peran dari Kemenag mengatur juknis dan regulasi salah satunya terkait pendidikan politik di pesantren. Hal itu setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
"Putusan MK perlu diturunkan lagi perlu adanya aturan untuk implementasinya Karena kita bicara sekolah, pelajar juga merupakan pemilih pemula sehingga yang diharapkan adalah lebih dapat pendidikan politiknya," kata Anna saat dihubungi, Senin . Sehingga yang diharapkan adalah bukan hanya bukan sekedar ajang kampanye melainkan ketika ada kampanye ditambah adanya pendidikan politik juga di dalamnya."Jadi sebenarnya bukan membatasi dalam hal elektoral tetapi menekankan pada peningkatan pendidikan di pesantren. Kalau semua mendukung pendidikan politik maka perlu bantuan semua pihak," ujar dia.
Karena adanya kampanye di lingkup pendidikan maka diharapkan adanya pendidikan politik yang diajarkan kepada santri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »