BPR Sekarang Bisa IPO, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 74%

Bpr Berita

Bprs,Bank,Ojk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah . Salah satu kebijakan strategis dalam peraturan baru tersebut adalah BPR / BPR S dapat melantai di Bursa Efek Indonesia .

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut merupakan turunan dari UU P2SK. Namun, initial public offering tidak serta merta dapat dilakukan oleh BPR, ada ketentuan yang harus diperhatikan. "Pertama adalah ada penguatan dari BPR itu sendiri dan tidak semua BPR bisa IPO. Ada syarat-syarat tertentu yang kita tetapkan, Oleh karena itu, nanti akan kita bagi pengelompokan. Misalnya kekuatan permodalan dan sebagainya, juga tingkat kesehatan dan sebagainya yang akan memungkinkan mereka akan diterima di IPO," ujar Dian di Raffles Hotel, Senin .Ia mengatakan reputasi BPR juga dipertaruhkan ketika mereka go public.

"Tentu kita akan selektif, akan secara gradual, bertahap. Tentu kita akan mulai membolehkan BPR secara tahapan-tahapan bagaimana persyaratan-persyaratannya," pungkas Dian.Terkait BPR yang sudah siap IPO, Dian mengatakan sejauh ini belum ada yang memiliki rencana tersebut.Sepanjang 4 Bulan 2024 Ada 10 Bank di RI Bangkrut, Ini Daftarnya

Bprs Bank Ojk Ipo

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Terbitkan Aturan Penanganan Bank Bermasalah, Ini 4 Poin UtamanyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Siap-Siap, Aksi OJK Bakal Bikin Ratusan BPR LenyapOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang melakukan 'pembersihan' terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

OJK Ungkap Kondisi Terkini Perbankan hingga Asuransi RIOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini sektor jasa keuangan dan berbagai pengawasan yang telah dilakukan.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024-2027Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Luncurkan Peta Jalan BPR/BPRS, OJK Tegaskan Pemegang Saham Cuman Boleh Punya Satu BPROtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pemegang saham nantinya hanya boleh memiliki satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

OJK Ungkap Alasan Banyak Guru Jadi Korban PinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa insan dari lembaga pendidikan yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »