Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah . Salah satu kebijakan strategis dalam peraturan baru tersebut adalah BPR / BPR S dapat melantai di Bursa Efek Indonesia .
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut merupakan turunan dari UU P2SK. Namun, initial public offering tidak serta merta dapat dilakukan oleh BPR, ada ketentuan yang harus diperhatikan. "Pertama adalah ada penguatan dari BPR itu sendiri dan tidak semua BPR bisa IPO. Ada syarat-syarat tertentu yang kita tetapkan, Oleh karena itu, nanti akan kita bagi pengelompokan. Misalnya kekuatan permodalan dan sebagainya, juga tingkat kesehatan dan sebagainya yang akan memungkinkan mereka akan diterima di IPO," ujar Dian di Raffles Hotel, Senin .Ia mengatakan reputasi BPR juga dipertaruhkan ketika mereka go public.
"Tentu kita akan selektif, akan secara gradual, bertahap. Tentu kita akan mulai membolehkan BPR secara tahapan-tahapan bagaimana persyaratan-persyaratannya," pungkas Dian.Terkait BPR yang sudah siap IPO, Dian mengatakan sejauh ini belum ada yang memiliki rencana tersebut.Sepanjang 4 Bulan 2024 Ada 10 Bank di RI Bangkrut, Ini Daftarnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »