Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan pastikan produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19 jelas tidak memiliki izin edar.
“Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi,” katanya. Maya menyebut sanksi yang didapatkan untuk pelaku yang mengabaikan hak konsumen, dan terbukti mengabaikan Nomor Izin edar dari BPOM, dikenakan sanksi 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Saya ikutin saja aturan hukum yang ada di Indonesia terkait video semuanya dan saya lakukan semua untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan saya," kata Hadi kepada Merdeka, Selasa . Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyelidik akan meneliti dulu laporan Muannas tersebut terhadap Hadi Pranoto dan penyanyi Anji. Laporan ini merupakan buntut dari tayangan di akun YouTube Anji atas klaim antibodi Covid-19 Hadi.
Jamu yg dulu sama kalung punya ya bu ...sekedar tanya lo
Coba di tes obatnya, apa betul bisa menyembuhkan pasien positif Covid19..
Udah ada yg makai belum ?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »