BADAN POM telah memberikan persetujuan untuk menarik produk obat ranitidin, obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Badan POM dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat menyebutkan pada 13 September 2019, US Food and Drug Administration dan European Medicine Agency mengeluarkan peringatan tentang temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.
Pada 17 September 2019, Badan POM menerbitkan informasi awal untuk tenaga profesional kesehatan terkait keamanan produk yang mengandung bahan aktif ranitidin. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menjelaskan pada 4 Oktober 2019 Badan POM menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Badan POM.
Berdasarkan kajian terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan Badan POM sampai dengan 9 Oktober 2019 terhadap adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin, Badan POM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi dan peredarannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »