"Kita dari BPOM bisa memastikan bahwa ini sudah seharusnya tidak beredar sejak 2016," kata Bhakti kepada Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat .
Bhakti menyampaikan BPOM sudah mencabut izin edar dari obat anti depresan tersebut. Perusahan yang membuat Hexymer itu seharusnya tidak memproduksi lagi jenis obat ini.Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya masih harus memeriksa obat-obatan yang mereka dapatkan itu di laboratorium forensik.
"Kita harus cek keasliannya ke labfor dan koordinasi dengan Balai POM juga untuk mengecek aslinya, kalau secara fisik ini tidak ada beda dengan aslinya tetapi memang ini tidak boleh diedarkan," ucap Yusri. Pemeriksaan labfor itu nantinya akan menjawab apakah obat-obatan tersebut obat lama yang tidak dimusnahkan atau diproduksi secara ilegal oleh orang yang mendistribusikan ke ZK.Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa polisi mengamankan 84 kotak Hexymer berisi 2.016.000 butir.Dari penangkapan tersebut ZK langsung dibawa dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Ia dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 147 juncto Pasal 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »