KEPALA Unit Pelaksanaan Terpadu Badan Surabaya III Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan pihaknya bersama jajaran berkeliling menagih penunggak pajak bumi dan bangunan di perumahan elit dengan total 38 titik dalam satu hari ini.Adapun kawasan perumahan elit yang sudah dikunjungi yakni berada di Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang dan Kecamatan Sawahan.
"Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak di antaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh," ucap Anang. Oleh sebab itu, pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan.Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19, disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus-30 September 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPKPD Surabaya tagih penunggak PBB di perumahan elitBadan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Jawa Timur, menagih warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
BPKPD Surabaya tagih penunggak PBB di perumahan elitBadan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Jawa Timur, menagih warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »